DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Berdasarkan

SK Nomor 252 Tahun 2026

Daftar Informasi Yang Dikecualikan

NoJenis InformasiDasar Pengecualian (UU KIP No. 14/2008)Jangka Waktu PengecualianStatus Jangka WaktuKriteria / Keterangan Berakhir
1Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baruPasal 17 huruf b (Keputusan yang belum final/proses seleksi)Sampai dengan penetapan kelulusan dan masa sanggah berakhirHabis Jangka WaktuMenjadi informasi publik terbuka setelah pengumuman kelulusan resmi diterbitkan.
2Laporan keuangan sebelum diauditPasal 17 huruf b (Audit/pemeriksaan belum selesai)Sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan auditor resmiHabis Jangka WaktuMenjadi informasi terbuka (Informasi Berkala) setelah audit final selesai disahkan.
3Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama, dan alumniPasal 17 huruf g (Hak-hak pribadi/data pribadi)Selama pemilik data hidup atau 30 tahun setelah meninggalTetap DikecualikanTetap dilindungi kerahasiaannya kecuali ada persetujuan tertulis pemilik data atau perintah undang-undang.
4Data pribadi peserta penerimaan mahasiswa baruPasal 17 huruf g (Hak-hak pribadi/data pribadi)Selama pemilik data hidup atau 30 tahun setelah meninggalTetap DikecualikanTetap dilindungi kerahasiaannya sesuai regulasi perlindungan data pribadi.
5Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswaPasal 17 huruf f dan g (Rahasia jabatan & rekam jejak pribadi)10 hingga 30 tahun (sesuai penetapan Uji Konsekuensi / SK PPID)Tetap DikecualikanDikecualikan guna menjaga reputasi perorangan dan independensi penegakan kode etik internal.
6Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaranPasal 17 huruf e dan g (Pemeriksaan keuangan & privasi transaksi pihak ketiga)5 hingga 10 tahun (mengikuti Jadwal Retensi Arsip Keuangan)Tetap DikecualikanKuitansi detail memuat data perbankan/pribadi rekanan, terbuka dalam bentuk rekapitulasi/realisasi anggaran.
7Kode program komputer (source code) pada pelayanan teknologi informasiPasal 17 huruf c, h, dan i (Ketahanan infrastruktur vital TI & rahasia teknologi)Selama sistem/aplikasi masih aktif digunakan dalam operasionalTetap DikecualikanDikecualikan permanen selama aktif untuk mencegah eksploitasi celah keamanan siber.