DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Berdasarkan
Daftar Informasi Yang Dikecualikan
| No | Jenis Informasi | Dasar Pengecualian (UU KIP No. 14/2008) | Jangka Waktu Pengecualian | Status Jangka Waktu | Kriteria / Keterangan Berakhir |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | Pasal 17 huruf b (Keputusan yang belum final/proses seleksi) | Sampai dengan penetapan kelulusan dan masa sanggah berakhir | Habis Jangka Waktu | Menjadi informasi publik terbuka setelah pengumuman kelulusan resmi diterbitkan. |
| 2 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf b (Audit/pemeriksaan belum selesai) | Sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan auditor resmi | Habis Jangka Waktu | Menjadi informasi terbuka (Informasi Berkala) setelah audit final selesai disahkan. |
| 3 | Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama, dan alumni | Pasal 17 huruf g (Hak-hak pribadi/data pribadi) | Selama pemilik data hidup atau 30 tahun setelah meninggal | Tetap Dikecualikan | Tetap dilindungi kerahasiaannya kecuali ada persetujuan tertulis pemilik data atau perintah undang-undang. |
| 4 | Data pribadi peserta penerimaan mahasiswa baru | Pasal 17 huruf g (Hak-hak pribadi/data pribadi) | Selama pemilik data hidup atau 30 tahun setelah meninggal | Tetap Dikecualikan | Tetap dilindungi kerahasiaannya sesuai regulasi perlindungan data pribadi. |
| 5 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa | Pasal 17 huruf f dan g (Rahasia jabatan & rekam jejak pribadi) | 10 hingga 30 tahun (sesuai penetapan Uji Konsekuensi / SK PPID) | Tetap Dikecualikan | Dikecualikan guna menjaga reputasi perorangan dan independensi penegakan kode etik internal. |
| 6 | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | Pasal 17 huruf e dan g (Pemeriksaan keuangan & privasi transaksi pihak ketiga) | 5 hingga 10 tahun (mengikuti Jadwal Retensi Arsip Keuangan) | Tetap Dikecualikan | Kuitansi detail memuat data perbankan/pribadi rekanan, terbuka dalam bentuk rekapitulasi/realisasi anggaran. |
| 7 | Kode program komputer (source code) pada pelayanan teknologi informasi | Pasal 17 huruf c, h, dan i (Ketahanan infrastruktur vital TI & rahasia teknologi) | Selama sistem/aplikasi masih aktif digunakan dalam operasional | Tetap Dikecualikan | Dikecualikan permanen selama aktif untuk mencegah eksploitasi celah keamanan siber. |
