Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Pembentukan PPID IAKN Palangka Raya merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya yang baik dan transparan. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap IAKN Palangka Raya.
Tujuan utama pembentukan PPID IAKN Palangka Raya adalah untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan IAKN Palangka Raya berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPID juga berperan penting dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Pembentukan PPID IAKN Palangka Raya memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya pengelolaan informasi.
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
- Undang-Undang Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau, termasuk di dalamnya penyediaan informasi publik.
- Undang-Undang Pendidikan Tinggi: Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya aspek transparansi dan akuntabilitas.
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Nomor … Tahun ….. Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya Nomor … Tahun … Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
