PROFIL PPID IAKN PALANGKA RAYA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9). Di Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya, PPID diangkat melalui SK Rektor dengan pelaksanaan visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Ditunjuk sebagai PPID Utama adalah Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dengan kelengkapan Koordinator Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip (Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan), Koordinator Bidang Pengelolan Informasi (Kepala UPT TIPD), Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik), PPID Pelaksana (Pranata Komputer dan Humas). Adapun sebagai atasan PPID adalah Rektor.


