Tugas & Tanggung Jawab PPID

  1. Atasan PPID (Rektor)
    Tugas:
    Menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik di lingkungan IAKN Palangka Raya.
    Memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
    Mengawasi kinerja PPID secara keseluruhan.
    Tanggung Jawab:
    Menjamin terselenggaranya keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
    Bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan strategis terkait informasi publik.
    Menetapkan keputusan akhir atas sengketa informasi (jika diperlukan).
  2. Tim Pertimbangan
    Tugas:
    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Atasan PPID.
    Membantu dalam penentuan kebijakan terkait informasi yang bersifat strategis.
    Tanggung Jawab:
    Memberikan pertimbangan objektif terhadap informasi yang dikecualikan.
    Mendukung pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
  3. PPID Utama
    (Wakil Rektor Bidang Administrasi, Perencanaan, dan Keuangan)
    Tugas:
    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik.
    Mengelola dan memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan terkini.
    Mengintegrasikan pengelolaan informasi dari seluruh unit kerja.
    Tanggung Jawab:
    Menjamin pelayanan informasi publik berjalan efektif, efisien, dan responsif.
    Bertanggung jawab atas pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi PPID.
    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PPID Pelaksana.
  4. PPID Pelaksana
    (Dekan FKIPK, Dekan FISKK, Dekan FSKK, Direktur Pascasarjana, Ketua LPM, Ketua LPPM)
    Tugas:
    Menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi di unit masing-masing.
    Menyampaikan data dan informasi kepada PPID Utama secara berkala.
    Melaksanakan pelayanan informasi publik di tingkat fakultas/unit.
    Tanggung Jawab:
    Menjamin keakuratan dan ketersediaan data di unit kerja masing-masing.
    Menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
    Mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan unit kerja.
  5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
    Tugas:
    Menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait layanan informasi.
    Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik.
    Tanggung Jawab:
    Menjamin proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai prosedur.
    Memberikan solusi atas permasalahan informasi secara adil dan transparan.
    Mendokumentasikan seluruh proses pengaduan dan penyelesaian sengketa.
  6. Bidang Pengelolaan Informasi dan Data
    Tugas:
    Mengelola data dan informasi publik secara sistematis.
    Melakukan klasifikasi informasi (terbuka dan dikecualikan).
    Menyusun daftar informasi publik (DIP).
    Tanggung Jawab:
    Menjamin ketersediaan data yang valid, akurat, dan mutakhir.
    Menjaga keamanan dan integritas data informasi publik.
    Mendukung kebutuhan informasi bagi publik dan internal.
  7. Bidang Dokumentasi dan Administrasi
    Tugas:
    Mengelola arsip dan dokumentasi kegiatan PPID.
    Menyusun laporan pelayanan informasi publik.
    Melaksanakan administrasi layanan informasi.
    Tanggung Jawab:
    Menjamin tertib administrasi dan dokumentasi PPID.
    Menyediakan data pendukung untuk audit dan evaluasi.
    Menjaga kelengkapan dan kerapian arsip informasi.
  8. Bidang Pengelolaan Website
    Tugas:
    Mengelola dan memperbarui website resmi PPID.
    Menyajikan informasi publik secara digital dan mudah diakses.
    Mengintegrasikan sistem informasi PPID dengan platform digital.
    Tanggung Jawab:
    Menjamin website PPID selalu up-to-date dan informatif.
    Menjaga keamanan sistem informasi digital.
    Meningkatkan kualitas layanan informasi berbasis teknologi